SMKN 29 akan Terapkan Wajib Belajar Empat Tahun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang menerapkan wajib belajar empat tahun pada 2017 mendatang. Hingga saat ini baru SMK Negeri 26 di Rawamangun, Jakarta Timur yang menerapkannya.
Kita pilih sekolah itu karena tenaga pendidiknya, infrastrukturnya dan kompetensinya lebih baik dari SMK Negeri lainnya di Ibukota
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Suharno mengatakan, tahun depan Disdik DKI menunjuk SMK Negeri 29 yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai SMK Negeri kedua di Ibukota setelah SMK Negeri 26 yang menerapkan sistem kelulusan siswa hingga empat tahun.
"Kita pilih sekolah itu karena tenaga pendidiknya, infrastrukturnya dan kompetensinya lebih baik dari SMK Negeri lainnya di Ibukota," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Bus Sekolah Layani Wisata Balai Kota dari RPTRASaat ini, kata Suharno, pihaknya terus mengkaji kesiapan SMK Negeri 29. Diharapkan hasil pengkajian rampung akhir tahun 2016 mendatang. Sehingga rencana penerapan sistem tersebut dapat digunakan pada tahun ajaran 2017-2018.
"Masih terus kita kaji terus. Semoga tahun ajaran 2017-2018 bisa langsung diterapkan," ucapnya.
Suharno menambahkan, saat ini ada 590 SMK Negeri di Jakarta. Sementara SMK Negeri yang menerapkan sistem kelulusan empat tahun baru satu SMK Negeri saja, yaitu SMK Negeri 26. SMK itu menerapkan sistem tersebut sejak 1975 silam.
"Kita berharap SMK Negeri lainnya segera menyusul. Sehingga kedepan SMK Negeri kita bisa menghasilkan tenaga kerja yang handal. Jadi selesai sekolah langsung cepat kerja tidak ada waktu lagi menunggu panggilan lamaran pekerjaan," tandasnya.